BUKITTINGGI--KPU menggelar jumpa pers kegiatan sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD)yang segera akan dilaksanakan.
Hadir pada acara tersebut, Ketua KPU
Heldo Aura, S.IP. , M.SI, Ketua Divisi Ketua Divisi Tehnis Penyelenggara Pemilu kota Bukittinggi Drs Yasrul MM, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Muhamad Fauzan Harza, m Hum, media cetak , elektronik, dan cetak, dan satuan Intel Polresta Bukittinggi.
Dalam statementnya Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura mengatakan, ini adalah salah satu momen kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan untuk 2024, Ditanggal 14 Juni tahun 2022, KPU secara nasional sudah melaunching dimulai awal tahapan pemilu tahun 2024.
"Berbagai tahapan awal telah kita laksanakan diawal kita sudah melaksanakan verifikasi dan pendaftaran partai politik, " ujar Heldo.
Lanjut dikatakannya, Alhamdulillah tanggal 14 Desember kemarin di pusat sudah menyebarkan ada 17 Partai politik.Dari 17 partai politik ini ada 9 partai parlemen DPR RI kemudian ditambah dengan partai baru termasuk partai lama yang tidak memiliki kursi di DPR RI.
Kemudian masih ada satu Partai yang masih mengajukan sengketa yakni partai Ummat, Kemarin sudah disepakati bahwa partai Ummat akan melakukan perbaikan di 2 Provinsi yakni Propinsi Nusantenggara timur dengan Sulawesi Utara.
Prosesnya sekarang sudah berlangsung apakan nanti partai Ummat ini sudah memenuhi syarat di partai.
"Kita sudah menetapkan alokasi kursi dan pemilihan di kota Bukittinggi ini, darah pemilihan kita masih 3 berdasarkan kecamatan yang ada di kota Bukittinggi, " kata Heldo
Menurut Heldo, kursi karena jumlah penduduk kita masih berkisar di area kisaran 100 ribu sampai 200 ribu pemilih, sesuai dengan UU no 7 tahun 2017kota Bukittinggi masih 25 kursi.
"Untuk daerah pemilihan Dapil 1 adalah kecamatan MKS ada 11 kursi, Dapil 2 adalah ABTB 5 kursi, dan 3 Kecamatan Guguk Panjang 9 kursi jadi jumlah 25 kursi.
Saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara kelurahan , dan untuk jadwal masih berjalan karena masih tunggu jadwal, pengumuman dan pendaftaran artinya masih proses, " urai Heldo.
Saat ini di provinsi Sumatera Barat sedang dilaksanakan proses penerimaan dukungan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah(DPD)
"Sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 setiap warga negara Indonesia berhak untuk mencalonkan diri sebagai DPD dengan syarat dukungan minimal KTP 2000.itu akan tersebar di kabulkan kota yang ada di Sumbar.
Jadi dukungan saat ini sedang diserahkan tertanggal.6 Desember sampai tanggal 29 Desember 2022, " tuturnya.
Hal yang senada, juga dikatakan Kabid Divisi Tehnis Penyelenggaraan Sosialisasi KPU.Yasrul, bahwa pihaknya sudah bekerja maksimal menuntaskan tahapan verifikasi Pemilu untuk perorangan.
"Terhitung 2 November 2022 lalu dengan menyusun dan memverifikasi daftar calon pemilih tetap yang telah memberikan rekomendasi melalui dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Yasrul juga mengingatkan calon pemilih agar tetap konsisten dengan dukungan dan pilihan.
"Saya ingatkan calon pemilih agar tetap konsisten memberikan rekomendasi pada calon anggota DPD yang mereka dukung, " tegasnya
Dikatakannya, seperti banyak kasus seringkali terjadi miskomunikasi dukungan KTP yang diberikan. Lain yang memberikan dukungan, lain orang yang ditemukan. Dampaknya yang menjadi korban adalah calon itu sendiri.
"Salah satu contoh ketika timnya mendatangi masyarakat yang memberikan dukungan calon anggota DPD tertentu. Kadangkala pihaknya tidak menemukan pemberi dukungan. Kalaupun ada alamat tapi beda orang, " tuturnya.
Walau bagaimanapun pihaknya tatap melanjutkan verifikasi dengan mengundang LO sang calon dengan sarana komunikasi yang ada dengan video call
"Untuk mencapai dukungan penuh Sang calon anggota DPD harus mendapatkan 50% jumlah Kabupaten/Kota. Atau 2.000 KTP sah dukungan di 50% Kabupaten/Kota", kata Yasrul