BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan Sejak pengelolaan parkir dengan diangkatnya juru parkir (Jukir) sebagai pegawai kontrak, sehingga persoalan keluhan parkir mahal dari pengunjung tidak lagi terdengar.
Kebijakan menjadikan Jukir sebagai pegawai kontrak oleh pemerintah paling tidak bertujuan bagaimana menciptakan pelayanan yang baik kepada pengunjung, agar pengunjung merasa aman dan nyaman datang ke Bukittinggi untuk berwisata.
Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Andy Awra ditemui di ruang kerjanya Selasa (30/8/2022) siang mengatakan, pengangkatan Jukir sebagai pegawai kontrak di lingkungan Dishub Kota Bukittinggi jumlahnya sebanyak 48 orang.
“Mereka diberi gaji Rp90 ribu per hari, yang pembayarannya setiap bulan. Jika ditotalkan per bulannya mencapai Rp2, 7 juta atau sesuai UMR, ” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, Jukir yang diangkat sebagai pegawai kontrak tersebut, dibuatkan kontrak perjanjiannya, yang mana setiap tahun diperpanjang.
“Mereka yang diangkat sebagai pegawai kontrak berjumlah 48 orang itu, ditempatkan di 33 titik parkir resmi tersebar di kota Bukittinggi, ” ucapnya.
Menurut Andy, para Jukir yang diangkat menjadi pegawai kontrak itu, per satu titik parkir ada yang ditempatkan dua orang, dan ada pula satu orang per titik parkir.
“Sebagai pegawai kontrak Dishub, para Jukir itu bisa kita dipindahkan ke titik parkir lain, selain di titik parkir tempat sebelumnya mereka ditugaskan, ” tuturnya.
Disampaikan Andy, pada tahun anggaran 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pungutan retribusi parkir ditargetkan sebesar Rp3, 7 miliar.
“Dari catatan kita, sampai Agustus 2022 sudah terealisasi sebesar Rp2 miliar. Saat ini para Jukir terus berupaya agar target parkir Rp3, 7 miliar di 2022 tercapai 100 persen, ” ungkapnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Sekedar untuk disimak, target parkir Rp3, 7 miliar per tahun ditetapkan pemerintah dengan jumlah 33 titik parkir resmi, maka dapat dirata-ratakan pungutan retribusi parkir salah satu penyumbang PAD Bukittinggi dihitung per hari, berkisaran Rp311 ribu lebih per titik parkir.
Sementara jumlah Jukir sebanyak 48 orang yang diangkat menjadi pegawai kontrak dengan pengeluaran sebesar Rp90 ribu se hari, ada sebesar Rp4, 3 juta lebih setiap harinya biaya dikeluarkan Pemko Bukittinggi. (nto)
Titik Parkir di Kota Bukittinggi :
Gedung Parkir :1. Jl. Perintis Kemerdekaan, Roda 42. Exs Bioskop GloriaGedung Parkir :1. Jl. Perintis Kemerdekaan, Roda 42. Exs Bioskop Gloria, Roda 23. Lt. 1 Mushola Pedestrian Jam Gadang, Roda 24. Basement Pasar Atas, Roda 4
Taman Parkir :5. Terminal Simpang Aur, Roda 2
Kawasan Pasar Atas :6. Jl. Cindua Mato, Roda 47. Jl. A. Yani, Roda 48. Jl. A. Yani (STIE), Roda 49. Jl. Agus Salim, Roda 410. Jl. Ahmad Karim, Roda 411. Depan Bank Nagari Pasar Atas, Roda 412. Jl. A. Yani, Roda 213. Jl. A. Yani Bawah Jenjang Minangkabau, Roda 2
Kawasan Bukik Cangang :14. Simpang Yarsi Masyitah, Roda 415. Depan UGD Yarsi, Roda 416. Simpang Yarsi Masyitah, Roda 2Kawasan Wisata :17. Panorama, Roda 418. Benteng, Roda 419. Panoram pintu masuk 1, Roda 220. Panorama pintu masuk 2, Roda 2
Kawasan Pasar Bawah :21. Jl. Perintis Kemerdekaan, Roda 422. Jo. Syech Jamil Hambek, Roda 423. Jl. Perintis Kemerdekaan, Roda 224. Jl. Syech Jamil Hambek Oangkakan Bendi, Roda 225. Jl. Perintis Kemerdekaan Bawah Jenjang 40, Roda 226. Jl. Soekarno Hatta, Roda 2
Kawasan RSAM :27. Depan RSAM, Roda 428. Depan RSAM, Roda 2
Kawasan Simpang Aur :29. Jl. Diponegoro, Roda 430. Simpang Parak Kubang, Roda 431. Belakang Aur Parak Kubang, Roda 232. Jl. Diponegoro, Roda 233. Jl. Auto Tenda Biru, Roda 2(*).
Baca juga:
Pemko Bukittinggi Gelar Peningkatan SDM
|