BUKITTINGGI, - Berjibaku pecahkan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sat Reskrim dibawah komando AKP Ardiansyah Rolindo berhasil bekuk pelaku.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim, AKP Ardiansyah Rolindo didampingi KBO Sat Reskrim, IPTU Herwin membenarkan jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus curanmor tersebut.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
"Pelaku curanmor diamankan atas hasil penyelidikan anggota kita yang bekerja sama dengan Polres Agam. Dua orang tersangka kita amankan di SPBU Jorong Kandih, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, " kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Senin 23 Mei 2022.
Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial DS (25) dan IA (25). Keduanya diamankan pada Sabtu 21 Mei 2022 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
AKP Rolindo mengungkapkan, Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi yang bergabung dengan Opsnal Sat Reskrim Polres Agam melakukannpengejaran terhadap kedua tersangka terkait kasus pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja KR150N beberapa hari yang lalu.
"Saat melakukan pengembangan, ternyata ditangan pelaku kita temukan lagi satu unit sepeda motor jenis Yamaha Veda R warna hitam, " tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kerambit (yang digunakan pelaku untuk melakukan curanmor), satu unit Honda Scoopy warna putih.
Selanjutnya, satu unit Yamaha Vega R warna hitam dan satu unit Kawasaki Ninja KR150N warna biru.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Bukittinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)