Sungai Pua – Walinagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam Fiki Ananda Amd, harapkan pemerintah mengganti Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 tentang APBN tahun 2022. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, diatur BLT Dana Desa minimal 40 persen, ketahanan pangan dan hewani 20 persen dan penanganan covid-19 sebesar 8 persen.
“Kami bukannya menolak melaksanakan peraturan sebagaimana yang diatur dalam Perpres No.104 Tahun 2021. Namun alangkah sayangnya di saat covid-19 tak ada lagi di nagari, tentu alokasi dana 8 persen tersebut tidak dapat dibelanjakan. Jika tidak dibelanjakan, tentu akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa), ” ungkap Fiki saat Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa SIP, MH berkunjung ke nagarinya, Senin 25 Juli 2022
Menurut Fiki, saat ini di Nagari Sungai Pua tidak ditemukan lagi kasus positif covid-19. Sehingga pemerintah nagari tidak akan bisa mencairkan dana bantuan sembako untuk korban covid-19. Juga riskan untuk menggunakan anggaran penanganan covid-19 untuk pengadaan masker dan hand sanitizer.
Disampaikan oleh Fiki, Dana Desa yang diterima Sungai Pua pada tahun 2022 berjumlah Rp1.055.873.000. Dana Desa dialokasikan untuk BLT Dana Desa sebesar Rp424.800.000. BLT diberikan kepada 118 KK (kelompok penerima manfaat, KPM).
Untuk ketahanan pangan dan hewani, kata Fiki dialokasikan Rp211.174.600. Kegiatan yang dilaksanakan adalah instalasi pengangkatan benih kentang dengan sistem robotik aeroponik, penanaman tanaman holtikultura bagi kelompok tani. Juga dianggarkan pembelian alat dan sekolah lapangan bagi petani di Sungai Pua.
Sementara dana penanganan covid-19 dianggarkan Rp84.469.840. Dana ini rencananya akan digunakan untuk bantuan sembako bagi yang terdampak covid-19, operasional posko covid-19 dan sosialisasi pasca covid-19. “Dana ini yang dikhawatirkan tidak bisa dicairkan Pak Haji dan akan menjadi silpa nantinya, ” kata Fiki.
Walinagari yang didukung Sekna Sungai Pua Masnelly dan perangkat nagari lainnya mengharapkan untuk dapat memanfaatkannya di anggaran perubahan. Musna akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Di September ada kesempatan melakukan perubahan.
"Kami mengharapkan sekali pak, dorongan dari Bapak agar peraturan presiden itu juga dirubah karena temuan lapangan kami menyatakan penanganan covid-19 tidak bisa dibelanjakan. Agar kami bisa melakukan perubahan tersebut, Perpres tentu harus diubah dengan Perpres juga pak. Kami mohon Bapak menyuarakan perubahan Perpres tersebut, " ujarnya.
Baik Walinagari maupun sekretarisnya juga meminta Leonardy memperkuat agar untuk dana desa Tahun 2023 tidak ada lagi keharusan mengalokasikan BLT dan penanganan covid-19. BLT hanya membuat kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Ditegaskannya, penduduk di Sungai Pua itu 14.326 jiwa, 3.788 kepala keluarga. Sementara yang dapat BLT cuma 118 KK atau kelompok penerima manfaat (KPM). Jika dimasukkan PKH, BPNT dan bantuan lainnya yang diterima warga Sungai Pua, maka masih ada 400 KK yang pantas dibantu namun tidak mendapatkan BLT.
"Akhirnya walijorong, perangkat bahkan walinagari yang jadi sasaran. Daripada menimbulkan kecemburuan lebih baik tidak ada BLT. Karena kalau sudah bicara bantuan, merasa berhak semuanya Pak, " tegasnya.
Makanya mereka meminta agar di tahun-tahun berikutnya, BLT Dana Desa ditiadakan saja untuk Sungai Pua dan penggunaan Dana Desa diperluas. Mereka ingin desa atau nagari dipersilakan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Perangkat nagari yang diberi kesempatan untuk mengungkapkan isi hati mereka, umumnya menginginkan perhatian lebih. Mereka ingin peningkatan penghasilan tetap. Ingin peningkatan kesejahteraan. Kata mereka perangkat nagari kini kian bertambah tugasnya karena semua urusan dinas bermuara ke nagari. Mereka harus bekerja lembur jika Camat atau dinas memberikan atau meminta data ke nagari.
"Pekerjaan kami meningkat namun hak tidak mendapat penyesuaian. Kalau tidak bisa jadi PNS, mohon perangkat direkrut sebagai PPPK.(007)